MIMIKA, BAPENDA
Penerimaan Daerah Kabupaten Mimika sepanjang tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp 5,8 triliun atau 95, 68 persen dari target Rp 6,1 triliun.
Penerimaan daerah minus Rp 200-an miliar diakibatkan karena adanya kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pendapatan mineral dan batubara (Minerba) dan PBB Pertambangan dari pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dr. Drs. Dwi Cholifah, Ap., M.Si menjelaskan kondisi ini tidak hanya dialami Kabupaten Mimika saja namun secara nasional hampir semua daerah yang memiliki pertambangan juga mengalaminya.
“Sebenarnya PMK alokasi sudah ada tetapi PMK penyaluran sampai akhir Desember 2024 tidak ada sehingga tidak dilakukan penyaluran Kurang Bayar Dana Hasil (DBH KB),” jelasnya.
Menurutnya hal ini tidak menjadi masalah karena kurang bayar yang tidak tersalurkan di tahun lalu akan disalurkan ke pemerintah daerah di tahun ini.
“Kurang bayar ini tidak akan hilang dan pemerintah pusat akan bayar karena ini kewajiban mereka. Jadi untuk 2024 kita minus Rp 200-an miliar, artinya dari pusat hanya kurang bayar saja namun yang reguler tahun kemarin mereka transfer semua,” ungkapnya. (tim)