Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sosialisasikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada pelaku usaha dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penarik retribusi. Sosialisasi dilakukan di salah satu hotel Jalan Yos Sudarso, Jumat (23/8/2024).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa mengatakan, sosialisasi seperti ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha agar semakin paham dan sadar membayar pajak.
Dalam peraturan PDRD terbaru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD) dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023, terdapat sejumlah aturan-aturan baru dalam perpajakan daerah, sehingga perlu untuk disosialisasikan kepada wajib pajak.
Di Mimika, kata dia, masih banyak potensi PDRD yang belum digali secara maksimal. Sehingga diharapkan kerja sama, sinergi dan koordinasi antara semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan peran mendukung upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, kata dia, wajib pajak pribadi maupun perusahaan tanpa terkecuali harus disiplin membayar pajak. Hal itu sebagai kontribusi dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika.
Sementara Ketua Panitia Sosialisasi, Rina Wasarea dalam laporannya mengatakan, sosialisasi terkait PDRD dilakukan Bapenda setiap tahun kepada para wajib pajak dan juga OPD pemungut. Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait peraturan-peraturan dalam pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi.
“Tujuannya adalah, kita memberikan pemahaman sehingga masyarakat ketika mendengar pajak, tidak merasa itu sesuatu yang menakutkan, karena terkesan memaksa,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber internal Bapenda, PLN UP3 Timika dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika.
Sumber : seputarpapua.com