Dalam Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023, diatur nilai besaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang baru.
Besaran nilai PBB-P2 ini biasanya disebut dengan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah nilai yang tetapkan negara sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diperoleh melalui transaksi jual beli.
NJOP ditetapkan berdasarkan nilai dari objek pajak. Berdasarkan PDRD yang baru, NJOP dengan nilai sampai dengan Rp1 miliar dikenakan pajak sebesar 0,1 persen. NJOP dengan nilai ini biasanya dikenakan di pajak perorangan.
Untuk NJOP dengan nilai Rp1 miliar sampai Rp100 miliar dikenakan pajak 0,2 persen.
Kemudian, untuk NJOP dengan nilai Rp100 miliar sampai dengan Rp700 miliar dikenakan pajak sebesar 0,3 persen.
Dan yang tertinggi, untuk NJOP dengan nilai diatas Rp700 miliar dikenakan pajak sebesar Rp. 0,5 miliar.
Untuk NJOP dengan nilai yang besar biasanya kontraktor dan perusahaan-perusahaan besar.
Sumber: seputarpapua.com