Jenis Pajak Bumi Bangunan

Obyek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimilki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Pajak Bumi Bangunan

Obyek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimilki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan