Tentang Bapenda Mimika

Badan Pendapatan Daerah merupakan salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Mimika yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pendapatan Daerah.


Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pendapatan Daerah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok & Fungsi

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan/ bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mimika.

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendapatan; pelaksanaan ketatausahaan Badan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi

“Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan Daerah Yang Profesional dan Akuntabel”.

Misi

  1. Meningkatkan penerimaan pendapatan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pendapatan.
  3. Meningkatkan kwalitas dan kinerja sumberdaya aparatur dan organisasi.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.
  5. 5. Meningkatkan koordinasi, pengendalian dan pengawasan.