Penagihan Pajak di Mimika Libatkan Kejaksaan

KERJASAMA | Kajari Mimika dan Kepala Bappeda Mimika menunjukkan dokumen kerjasama di bidang perdata dan tata urusan negara. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Pemerintahkan Kabupaten Mimika, Papua, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Mimika untuk melakukan penagihan dan pengawasan pajak.

Sebagai dasar pelaksanaan kerjasama tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dibidang perdata dan tata usaha negara, antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejari.

Penandatangan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan M Ridosan dan Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah, dengan disaksikan Penjabat Sekda Marthen Paiding, di Aula Kejari, Jumat (31/1).

Penjabat Sekda Marthen Paiding mengatakan, kerjasama ini untuk mempererat talisilaturahmi.

Sekaligus koordinasi dan sinergitas dalam menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan pendapatan, sehingga pelaksanaan Bapenda dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai OPD, yang diberikan fungsi untuk melakukan penarikan pendapatan daerah di berbagai sektor sesuai ketentuan.

“Sekaligus, mampu menggali potensi-potensi perpajakan dan retribusi di daerah yang belum optimal atau mangkrak. Karenanya lewat kerjasama ini, Bapenda dan Kejaksaan bisa lebih mendorong wajib pajak dan retribusi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara,” kata Sekda.

Sementara Kepala Bapenda Dwi Cholifah mengatakan, kerjasama ini bukan hal pertama kali dilakukan, tetapi pernah dilakukan pada Tahun 2014 lalu.

Kala itu, kerjasama dengan Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan (diklat).

Sedangkan tahun ini, kerjasama dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah.

“Kerjasama ini kami lakukan, karena perkembangan di Mimika dua sampai tiga tahun ini cukup pesat pada semua bidang. Dan ini menuntut kesiapan Bappenda dalam penatausahaan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Kata dia, kerjasama ini juga dilakukan karena menyangkut penatausahaan terhadap pendapatan, retribusi, dan dana perimbangan yang sudah dilakukan.

Seperti uji petik, pemutakhiran data, penyampaian SPPTD, penagihan tunggakan, dan lainnya.

Namun, ada satu hal yang belum pernah dilakukan, yakni penindakan. Karena itu, pihaknya membutuhkan koordinasi untuk mendapatkan saran dan pandangan dari Kejaksaan.

“PAD dari tahun ketahun naik. APBD sekarang ini sebesar Rp4,2 triliun, dengan target PAD sebesar Rp390 miliar, yang didalamnya terdapat target pajak daerah sebesar Rp250 miliar. Dan ini jadi konsen kami, agar bisa melaksanakan tugas, khususnya dalam hal penindakan. Walaupun disetiap Perda sudah tertulis penanganannya, mulai teguran sampai penutupan,” tuturnya.

Sedangkan Kajari Mimika M Ridhosan mengatakan, penandatanganan kerjasama ini merupakan implementasi kejaksaan, khususnya bidang perdata dan tata urusan negara (datun).

Sehingga, selaku jaksa pengacara negara yang selalu memberikan pendampingan dan memberikan legal opinion, legal asistent kepada pemerintah dan BUMN.

“Bukan kami ikut campur dalam masalah pajak daerah. Tapi kerjasama ini untuk memperlancar tugas dari Pemda. Namun, tugas ini tidak berhasil kalau tidak didukung dengan data,” katanya.

Data ini penting, karena menyangkut penarikan pajak, maka harus didukung dengan data-data yang akurat.

“Kepala Bapenda jangan sungkan-sungkan apabila ada tunggakan pajak yang besar, untuk memberikan kuasa khusus kami dalam melakukan penagihan,” ungkapnya.

Sumber: seputarpapua.com