TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan pemutakhiran data wajib pajak daerah.
Kasubbid Perhitungan dan Penetapan Bidang Pajak Bapenda Mimika, Rosmina Heipon menjelaskan, pemutakhiran dilakukan jika dilihat pada satu objek pajak ada perubahan.
“Contoh di restoran, mungkin yang tadinya 10 meja jadi 11 meja, itu kita mutakhirkan datanya,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (13/9/2023).
Salah satu tujuan pemutakhiran atau memperbarui data ini ialah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sisir ini dari yang lama kita upgrade, tapi kalau ada yang baru kita data dan masukkan dalam sistem,” katanya.
Untuk wajib pajak yang baru, dilakukan pendataan dengan meminta dokumen kependudukan dan kelengkapan data lainnya.
Rosmina mengatakan, pemutakhiran data ini dilakukan di wilayah Distrik Mimika Baru, Distrik Wania dan Distrik Kuala Kencana.
“Hasil dari pemutakhiran data ini ada berapa wajib pajak baru,“ ungkapnya.
Objek pajak yang didata diantaranya pajak restoran, air tanah, pajak hotel, pajak parkir.
“Untuk wajib pajak baru nanti diinput untuk masuk di tahun depan. Jadi data ini kita siapkan untuk persiapan potensi tahun depan,” katanya.
Sumber: seputarpapua.com