Gedung Kantor Bapenda Mimika
Program Smart City di Kabupaten Mimika
Jalan Cenderawasih Timika (SP 2)
Pajak Yang Anda Bayar Menjadikan Kota Mimika Bersih Sehat Makmur Hijau Maju
Tugas Pokok & Fungsi Bapenda Mimika
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan/ bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mimika.
1.Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan;
2.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan;
3.Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendapatan; pelaksanaan ketatausahaan Badan; dan
4.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VISI & MISI
“Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan Daerah Yang Profesional dan Akuntabel”.
1. Meningkatkan penerimaan pendapatan.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pendapatan.
3. Meningkatkan kwalitas dan kinerja sumberdaya aparatur dan organisasi.
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.
5. Meningkatkan koordinasi, pengendalian dan pengawasan.
Struktur Organisasi
Drs. Dwi Cholifah, M.Si
Kepala Bapenda
Yulianus Amba Pabuntu S.E, M.Si
Sekretaris Bapenda
Pajak Hotel
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan…
Pajak Restoran
Pajak bagi fasilitas penyedia makan dan minuman, juga rumah makan, kafetaria, warung, bar dll.
Pajak Hiburan
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, atau keramaian yang dinikmati dengan di…
Pajak Reklame
Adalah Pajak bagi individu atau badan usaha atas penyelenggaraan papan iklan reklame..
Profil Singkat Bapenda Mimika
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan/ bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mimika.
Alamat Bapenda Mimika
Jl. Yos Sudarso NO 17 , Sempan, Kec. Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah 99971
Email : mail@bapenda.mimikakab.go.id
Telp: 08114911666 – 08114911667